Lombok Barat NTB - Salah satu Pelaku yang membongkar pintu depan rumah dan mengambil dua buah laptop serta Hp dari pemilik rumah yang merupakan salah seorang mahasiswi, yang beralamat di Jatisela Kecamatan Gunungsari Lombok Barat telah berhasil diamankan bersama beberapa barang bukti berikut pelaku yang membeli barang curian tersebut (penadah).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH dalam giat konferensi pers yang diselenggarakan di mapolsek Gununsari, (31/05).
Baca juga:
Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Gang Sempit
|
Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Kapolsek menceritakan bahwa pelaku terdiri dari dua orang, namun salah satu pelaku bernama KI/E telah berhasil diamankan bersama pelaku Penadah bernama F. Sementara satu pelaku lagi masih dalam proses pencarian.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
"Dari hasil olah TKP dan keterangan para Saksi bahwa pelaku berjumlah 2 orang, namun saat ini kami baru mengamankan satu pelaku dan penadah, sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian tim Ops kami, identitas sudah kami kantongi, "jelas Eka.
Adapun barang bukti yang telah berhasil kami amankan adalah satu buah laptop, serta satu buah hp. Sementara satu laptop lagi masih dalam pencarian oleh tim kami.
Berdasarkan keterangan korban bahwa atas kejadian tersebut korban kehilangan 2 buah laptop dan satu buah hp. Atas kejadian itu korban melaporkan ke polsek Gunungsari.
"Jadi atas laporan korban kami melakukan penyelidikan setelah sebelumnya mengumpulkan keterangan saksi-saksi saat olah TKP, "jelasnya.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku pencurian yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, dan penadah di ancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling banyak 4 tahun penjara.(Adb)