Mataram NTB - Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram akhirnya melakukan penangkapan terhadap MIRA, Suami dari BEY, tersangka kasus tindak Pidana Penipuan atau penggelapan berkedok Arisan yang telah diamankan terlebih dahulu.
Penangkapan terhadap suami tersangka Kasus penipuan yang berkedok Arisan tersebut dilakukan Jum'at 19 Januari 2024 sekitar pukul 19:00 Wita setelah melakukan pengembangan dan berdasarkan laporan seorang Korban dari Arisan yang dibuat tersangka BEY.
Begitu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., kepada media ini usai proses penangkapan berlangsung, (19/01/2024).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap BEY dan laporan Korban bahwa pelaksanaan arisan fiktif tersebut dibantu oleh suaminya berinisial MIRA tersebut. Berdasarkan keterangan tersebut suami tersangka Arisan fiktif tersebut kami amankan pula, ”jelas Yogi sapaan akrab Kasat Reskrim Polresta Mataram.
“Yang jelas pengamanan terhadap terduga yang ikut membantu dalam pelaksanaan arisan fiktif yang dibuat Tersangka BEY juga ikut kita amankan, dalam hal ini kita amankan suami BEY, ”ucap Yogi Menambahkan.
Keterangan sementara yang didapat, bahwa BEY membuat arisan fiktif ini atas dorongan suaminya MIRA, lantaran saat itu suami tersangka sedang membutuhkan modal untuk bermain judi online dan untuk bermain Bilyard. Arisan fiktif tersebut kemudian ditawarkan kepada Korban dan setelah korban mengirim sejumlah uang melalui rekening korban kepada Rekening Tersangka kemudian oleh suami tersangka setoran arisan tersebut digunakan untuk berjudi online dan main Bilyard.
“Terduga ini memiliki peran dalam proses arisan fiktif yang ditawarkan tersangka BEY kepada korban sehingga kami melakukan penangkapan terhadap terduga, ”ucapnya.
Atas kasus tersebut terduga turut pula diancam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Adb)