Mataram NTB - Dituduh sebagai Penadah karena membeli barang hasil curian pria asal Lombok Barat (M) ditangkap unit Reskrim Polsek Sandubaya dan terancam akan di bui.
"Sedikitnya 6 unit Sepeda motor sudah di beli dari tersangka pencuri (W) oleh M, karena berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap W yang berhasil diamankan kuat dugaan keenam unit Sepeda motor tersebut hasil tindakan pencurian. Makanya kami amankan beserta 6 unit Sepeda motor tersebut, "jelas Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK, saat konferensi pers, (13/09).
Berdasarkan keterangan pelaku pencurian (W) mengaku kerap menjual hasil barang hasil curiannya berupa sepeda motor kepada M. W mengaku sekitar 6 unit sudah di beli oleh M.
Sementara berdasarkan pengakuan M yang mengakui telah membeli sepeda motor kepada W mengaku tidak tahu kalau motor tersebut hasil curian. Kapolsek meniru keterangan yang disampaikan M,
Baca juga:
Tersangka Narkoba Terjerat TPPU
|
"Ini barang baru datang dari Jawa, makanya saya mau bayar, setelah itu saya jual lagi. Selesih nya sekitar 5 ratus ribu rupiah sampai 1 juta rupiah, "ucap Kapolsek meniru keterangan M.
Berdasarkan bukti-bukti yang kita dapatkan M akan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Dan bila terbukti maka M diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Namun sejauh ini kuat dugaan M ini masuk kedalam pasal penadah, karena dia tau persis Sepeda motor yang dibelinya dari W tidak memiliki surat apapun, hanya dengan bilang barang baru dari Jawa saja M langsung membayar. Jadi sementara kuat dugaan sebagai Penadah, "tutup Kapolsek.(Adb)